Skip to main content

Posts

Sejarah Perkemangan Demokrasi di Indonesia

Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada di Indonesiai ini. Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain : 1.       Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ). Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan : a.        Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah me...

Pembangkit Listrik Tenaga Surya

A.      SEJARAH PLTS Tenga listrik yang berasal dari energi matahari pertama kali ditemukan oleh ahli Fisika asal nergara Perancis yaitu Alexandre – Edmund Becquerel pada tahun 1839. Dan akhirnya temuan mereka menjadi cikal bakal munculnya teknologi sel surya. Percobaan tersebut dilakukan dengan cara menyinari dua elektroda dengan berbagai cahaya. Elektroda tersebut dibalut menggunakan bahan yang sifatnya sensitif terhadap cahaya, Yaitu bahan AgCl dan AgBr. Percobaan tersebut dilakukan pada kotak berwarna hitam yang sudah dikelilingi oleh campuran asam. Dalam percobaan mereka tersebut, ternyata energi listrik semakin meningkat ketika intensitas cahaya juga meningkat. Kemudian penelitian Bacquerel tersebut dilanjutkan lagi oleh para peneliti lain yang masih penasaran dengan hasil penelitian tersebut. Kemudian pada tahun 1873, seorang insinyur asal Inggris bernama Willoughby Smith menemukan komponen selenium yang menjadi sebuah ...

Tata Cara Pelaksanaan Pengurusan Jenazah

Istilah jenazah berasal dari bahasa Arab, yang berarti mayat dan dapat pula berarti usungan beserta mayatnya. Seorang muslim yang telah meninggal dunia harus segera diurus, tidak boleh ditunda-tunda kecuali terdapat hal-hal yang memaksa, seperti menunggu visum dokter, menunggu keluarga dekatnya dan lain sebagainya.