Syariat Islam bersumber dari nash-nash berbahasa arab yang berbentuk Al Qur’an dan Al Hadits. Dalam setiap lafadz Al Qur’an dan Al Hadits mempunyai makna musytarak, muradif ataupun mafhum. Makna musytarak, muradif ataupun mafhum mempunyai kegunaan untuk membatasi objek hukum. Hal itu dikarenakan Islam memiliki syariat atau hukum yang mengatur segala sendi-sendi kehidupan manusia, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam masalah hubungan dengan tuhan. Memahami musytarak, ‘muradif ataupun mafhum sangatlah penting supaya pemahaman manusia tentang makna dari nash-nash itu sesuai dengan maksud yang dituju oleh Allah dalam nash tersebut. Karena jika suatu lafadz tidak diketahui musytarak, muradif ataupun mafhum -nya maka lafadz itu belum jelas maksudnya karena maknanya tidak terbatas.
Referensi terbaik ada di sini.
Comments
Post a Comment
punya komentar? tuangkan di sini