Istilah jenazah
berasal dari bahasa Arab, yang berarti mayat dan dapat pula berarti usungan
beserta mayatnya. Seorang muslim yang telah meninggal dunia harus segera
diurus, tidak boleh ditunda-tunda kecuali terdapat hal-hal yang memaksa, seperti
menunggu visum dokter, menunggu keluarga dekatnya dan lain sebagainya.
Mengurus
jenazah hukumnya fardu kifayah, artinya jika dalam suatu daerah terdapat orang
yang meninggal dunia, maka orang Islam di daerah tersebut wajib mengurus
jenazahnya. Apabila tidak seorangpun di daerah tersebut melaksanakan-nya, semua
orang Islam di daerah tersebut berdosa. Dasar hukum yang menjelaskan pentingnya
merawat jenazah adalah hadis nabi berikut, yang artinya :
“ Dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi saw., ia berkata : “ segerakanlah
urusan jenazah, jika ia orang baik, maka itulah yang sebaik-baiknya yang kamu
segerakan, dan jika bukan orang baik, maka itulah orang yang seburuk-buruknya
yang kamu buang ke kuburnya dari pundak kamu, yaitu memasukkannya kedalam liang
lahat”
(Bukhari Muslim).
1.
1.1.
MEMANDIKAN JENAZAH
Memandikan
jenazah adalah membersihkan dan menyucikan tubuh mayat dari segala kotoran dan
najis yang melekat di badannya. Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki,
jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali suami istri atau
muhrimnya.
1.1.1.
Ketentuan dan tata cara memandikan
jenazah :
1.1.1.1.
Syarat Jenazah yang dimandikan :
a)
Beragama Islam
b)
Tubuh / anggota badan masih ada
c)
Jenazah tersebut bukan mati syahid (
dunia akhirat )
1.1.1.2.
Yang berhak memandikan jenazah
a)
Jenazah laki-laki yang memandikan
laki-laki dan sebaliknya kecuali suami atau istri.
b)
Jika tidak ada suami/istri atau
mahram maka jenazah ditayamumkan.
c)
Jika ada beberapa orang yang berhak
maka diutamakan keluarga terdekat dengan jenazah.
1.1.1.3.
Cara memandikan jenazah
a)
Ambil kain penutup dan gantikan
dengan kain basahan sehingga aurat utamanya tidak kelihatan.
b)
Mandikan jenazah pada tempat yang
tertutup.
c)
Pakailah sarung tangan dan bersihkan
jenazah dari segala kotoran.
d)
Ganti sarung tangan yang baru, lalu
bersihkan seluruh badannya dan tekan perutnya perlahan-lahan jika jenazah tidak
hamil.
e)
Tinggikan kepala jenazah agar air
tidak mengalir ke arah kepala.
f)
Masukkan jari tangan yang telah
dibalut dengan kain basah ke mulut jenazah, gosok giginya, dan bersihkan
hidungnya. Kemudian, wudlukan seperti wudlu untuk sholat.
g)
Siramkan air ke tubuh yang sebelah
kanan dahulu. Kemudian ke sebelah kirinya.
h)
Mandikan jenazah dengan air sabun
dan air mandinya yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian.
i)
Perlakukan jenazah dengan lembut
ketika membalik dan menggosok anggota tubuhnya.
j)
Memandikan jenazah satu kali jika
dapat membasuh ke seluruh tubuhnya, itulah yang wajib. Sunnah mengulanginya
beberapa kali dalam bilangan ganjil.
k)
Jika keluar najis dari jenazah itu setelah
dimandikan dari badannya, wajib dibuang dan dimandikan kembali. Jika keluar
najis setelah di atas kafan, tidak perlu untuk diulang mandinya, tetapi cukup
untuk membuang najisnya saja.
l)
Keringkan tubuh jenazah setelah
dimandikan dengan kain atau handuk sehingga tidak membasahi kafannya.
m)
Selesai mandi, sebelum dikafani
berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol. Pemberian wewangian untuk
jenazah sebaiknya menggunakan kapur barus.
klik2
1.2.
MENGKAFANI JENAZAH
1.2.1.
Ketentuan:
a)
Kain yang digunakan hendaklah bagus,
bersih, dan menutupi seluruh tubuh.
b)
Kain kafan hendaklah berwarnah
putih.
c)
Jumlah kain kafan bagi laki-laki
hendaklah tiga lapis, sedangkan perempuan lima lapis.
d)
Sebelum digunakan untuk membungkus,
kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian.
e)
Tidak berlebihan dalam mengafani
jenazah.
1.2.2.
Cara mengafani jenazah laki-laki
a)
Bentangkan kain kafan sehelai demi
sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas. Sebaiknya masing-masing helai
diberi kapur barus.
b)
Angkatlah jenazah dalam keadaan
tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan memanjang lalu ditaburi
dengan wangi-wangian.
c)
Tutuplah lubang-lubang yang mungkin
masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
d)
Selimutkan kain kafan sebelah kanan
yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan
selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
e)
Ikatlah dengan tali yang sudah
disiapkan sebelumnya dibawah kain kafan tiga atau lima ikatan. Lepaskan ikatan
setelah dibaringkan di liang lahat.
f)
Jika kain kafan tidak cukup menutupi
seluruh badan jenazah, tutupkanlah bagian auratnya. Bagian kaki yang terbuka
boleh ditutup dengan rerumputan atau daun kayu atau kertas dan semisalnya. Jika
tidak ada kain kafan kecuali sekadar untuk menutup auratnya saja, tutuplah
dengan apa saja yang ada. Jika banyak jenazah dan kain kafannya sedikit, boleh
dikafankan dua atau tiga orang dalam satu kain kafan. Kemudian, kuburkan dalam
satu liang lahat, sebagaimana dilakukan terhadap syuhada’ dalam perang uhud.
1.2.3.
Cara mengafani jenazah perempuan
1.2.3.1.
Kain kafan perempuan terdiri atas
lima lembar kain kafan putih, yaitu:
a)
Lembar pertama yang paling bawah
untuk menutupi seluruh badannya yang lebih lebar.
b)
Lembar kedua untuk kerudung kepala.
c)
Lembar ketiga untuk baju kurung.
d)
Lembar keempat untuk menutup
pinggang hingga kaki.
e)
Lembar kelima untuk pinggul dan
pahanya.
1.2.3.2.
Mengafani jenazah perempuan sebagai
berikut:
a)
Susunlah kain kafan yang sudah
dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian angkatlah
jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan
sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
b)
Tutup lubang-lubang yang mungkin
masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
c)
Tutupkan kain pembungkus pada kedua
pahanya.
d)
Pakaikan sarung ( cukup disobek
saja, tidak di jahit )
e)
Pakaikan baju kurungnya (cukup
disobek saja, tidak di jahit )
f)
Dandanilah rambutnya tiga dandanan,
lalu julurkan kebelakang.
g)
Pakaikan penutup kepalanya (
kerudung )
h)
Membungkusnya dengan lembar kain
terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulung ke
dalam. Setelah itu, ikat dengan sobekan pinggir kain kafan yang telah disiapkan
di bagian bawah kain kafan, tiga atau lima ikatan, dan dilepaskan ikatannya
setelah diletakkan di dalam liang lahat. Setelah itu, siap untuk di sholatkan.
klik3
1.3.
MENSHALATKAN JENAZAH
Tata pelaksanaanya adalah
1.3.1.
Membaca niat
1.3.1.1.
Jenazah laki-laki
1.3.1.2.
Jenazah perempuan
1.3.2.
Membaca Surat Al-Fatihah
1.3.3.
Memnaca Shalawat Nabi
1.3.4.
Membaca do’a setelah takbir ketiga
1.3.5.
Membaca doa setelah takbir keempat
1.4.
MENGUBRUKAN JENAZAH
Sebelum proses penguburan sebaiknya lubang kubur dipersiapkan
terlebih dahulu, dengan kedalaman minimal 2 meter agar bau tubuh yang membusuk
tidak tercium ke atas dan untuk menjaga kehormatannya sebagai manusia.
Selanjutnya, secara perlahan jenazah dimasukkan ke dalam kubur di tempatkan
pada lubang lahat, dengan dimiringkan ke arah kiblat. Selanjutnya, tali
pengikat jenazah bagian kepala dan kaki dibuka agar menyentuh tanah langsung.
Agar posisi jenazah tidak berubah, sebaiknya diberi ganjalan dengan
bulatan tanah atau bulatan tanah kecil. Selanjutnya, lubang tanah ditutup
dengan kayu atau bambu sehingga waktu penimbunan tubuh jenazah tidak terkena
dengan tanah.
Adapun peragaan cara mengubur jenazah dengan mengikuti petunjuk
berikut :
1.
2.
2.1.
2.2.
2.3.
2.4.
2.4.1.
Turunlah tiga orang ke liang lahat
guna menerima jenazah. Ada yang menerima jenazah pada bagian kepala, bagian
tengah, dan bagian kaki.
2.4.2.
Angkatlah jenazah pelan-pelan. Orang
yang berada di atas liang lahat berrtugas mengangkat jenazah. Ada yang
memegangi kepala, perut dan kaki.
2.4.3.
Masukkan jenazah dari arah kaki
kubur atau dari samping kubur (mana yang mudah).
2.4.4.
Taruh jenazah di liang lahat dan
menghadap kiblat.
2.4.5.
Berilah penyangga dengan tanah
secukupnya agar jenazah tetap miring. Penyangga diletakkan pada bagian kepala
dan punggung serta paha.
2.4.6.
Kenakan pipi kanan jenazah dengan
tanah. Oleh karena itu, lepaskan tali pocong, kain kafan dilonggarkan dibagian
kepala agar mudah ditarik untuk meletakkan pipi mengenai tanah.
2.4.7.
Tutuplah liang lahat dengan papan
kayu atau yang lain. Hal itu dimaksudkan agar apabila ditimbun, badan jenazah
tidak terhimpit dengan timbunan.
2.4.8.
Timbunlah pelan-pelan liang lahat
sampai selesai. Maksudnya, agar penutup liang lahat tidak patah. Timbunan
ditinggikan dari tanah sekitarnya agar tidak tergenang air apabila turun hujan.
2.4.9.
Berilah tanda dari kayu atau batu.
2.4.10.
Doakan si mayit dan keluarga yang
ditinggalkannya
Comments
Post a Comment
punya komentar? tuangkan di sini