dampak positif dan negatif pembagian kekuasaan pemerintah indonesia sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945
A. PEMBAGIAN KEKUASAAN SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945 1. MPR Sebelum amandemen, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan lembaga tertinggi negara yang diberikan kekuasaan tak terbatas. Pada saat itu MPR memiliki wewenang untuk : a. Membuat putusan yang tidak dapat ditentang oleh lembaga negara lain, termasuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pelaksanaaanya dimandatkan kepada Presiden. b. Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. c. Meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden mengenai pelaksanaan GBHN. d. Memberhentikan presiden bila yang bersangkutan melanggar GBHN e. Mengubah Undang-Undang Dasar. f. Menetapkan pimpinan majelis yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. g. Memberikan keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah anggota MPR h. Menetapkan peraturan tata tertib Majelis