A.
PEMBAGIAN
KEKUASAAN SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945
1.
MPR
Sebelum amandemen, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan
lembaga tertinggi negara yang diberikan kekuasaan tak terbatas. Pada saat itu
MPR memiliki wewenang untuk :
a.
Membuat putusan yang tidak dapat
ditentang oleh lembaga negara lain, termasuk menetapkan Garis-Garis Besar
Haluan Negara (GBHN) yang pelaksanaaanya dimandatkan kepada Presiden.
b.
Mengangkat Presiden dan Wakil
Presiden.
c.
Meminta dan menilai
pertanggungjawaban Presiden mengenai pelaksanaan GBHN.
d.
Memberhentikan presiden bila yang
bersangkutan melanggar GBHN
e.
Mengubah Undang-Undang Dasar.
f.
Menetapkan pimpinan majelis yang
dipilih dari dan oleh anggota MPR.
g.
Memberikan keputusan terhadap
anggota yang melanggar sumpah anggota MPR
h.
Menetapkan peraturan tata tertib
Majelis
2.
DPR
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah lembaga perwakilan rakyat yang
tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota DPR adalah Anggota Partai Politik
peserta pemilu yang dipilih oleh rakyat. DPR tidak bertanggung jawab terhadap
Presiden. Sebelum diadakannya amandemen, tugas dan wewenang DPR adalah:
a.
Mengajukan rancangan undang-undang
b.
Memberikan persetujuan atas
Peraturan Perundang-undangan (Perpu)
c.
Memberikan persetujuan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
d.
Meminta MPR untuk mengadakan sidang
istimewa.
3.
Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan untuk
menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, presiden menjabat sebagai kepala negara
dan juga kepala pemerintahan. Sebelum amandemen dilakukan Presiden diangkat
oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR. Selain itu sebelum amandemen juga
tidak dijelaskan adanya aturan mengenai batasan periode jabatan seorang
presiden dan mekanisme yang jelas mengenai pemberhentian presiden dalam masa
jabat. Selain itu pada masa sebelum amandemen, Presiden memiliki hak prerogatif
yang besar
Adapun wewenang Presiden antara lain:
a.
Memegang posisi dominan sebagai
mandatori MPR
b.
Memegang kekuasaan eksekutif,
kuasaan legislatif dan yudikatif.
c.
Mengangkat dan memberhentikan
anggota BPK
d.
Menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang dalam situasi yang memaksa
e.
Menetapkan Peraturan Pemerintah
f.
Mengangkat dan memberhentikan
meteri-menteri
4.
Mahkamah Agung (MA)
Sebelum amandemen Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman
dilakukan hanya oleh mahkamah agung. Lembaga mahkamah agung bersifat mandiri
dan tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang kekuasaan lainnya.
Wewenang sebelum amandemen
a.
Berwenang mengadili pada tingkat
kasasi
b.
Menguji peraturan perundang-undangan
c.
Mengajukan tiga orang hakim
konstitusi
d.
Memberikan pertimbangan kepada
presiden untuk memberikan grasi dan rehabilitasi.
5.
BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)
Sebelum amandemen tidak banyak dijelaskan menenai BPK. BPK bertugas
untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil dari pemeriksaan
keuangan tersebut kemudian dilaporkan kepada DPR.
6.
DPA (Dewan Pertimbangan Agung)
DPA memiliki kewajiban untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan
Presiden. DPA juga serta berhak untuk mengajukan usulan kepada pemerintah. Sama
Seperti BPK, UUD 1945 tidak banyak menjelaskan tentang DPA.
klik2
B.
PEMBAGIAN
KEKUASAAN SETELAH AMANDEMEN
1.
MPR
Setelah amandemen, MPR adalah lembaga tinggi negara yang memiliki
kedudukan sejajar dengan lembaga tinggi lainnya. MPR juga kehilangan i wewenang
untuk memilih presiden dan wakilnya. Selain itu diatur juga mengenai sistem
keanggotaan MPR yaitu:
a.
MPR terdiri atas Anggota DPR dan DPD
.
b.
Anggota MPR memiliki masa jabat
selama 5 tahun.
c.
Mengucapkan sumpah atau janji
sebelum menjalankan amanat sebagai anggota MPR
Tugas dan Wewenang MPR setelah amandemen:
a.
Amandemen dan menetapkan
Undang-Undang Dasar
b.
Melantik Presiden dan wakil Presiden
yang dipilih lewat Pemilu
c.
Memutuskan usulan yang diajukan DPR
berdasarkan keputusan MK dalam hal pemberhentian presiden atau wakilnya
MPR diharuskan untuk bersidang paling tidak sekali dalam 5 tahun.
Sidang MPR dinyatakan sah apabila:
a.
Untuk memberhentikan Presiden, harus
didapat suara setidak dua pertiga dengan minimum kehadiran anggota dalam sidang
sebanyak tiga perempat dari total jumlah anggota MPR.
b.
Dalam mengamandemen dan menetapkan
UUD, suara yang dicapai harus dua pertiga dari total suara MPR
c.
Selain sidang-sidang diatas,
sekurang-kurangnya mendapatkan suara 50%+1 dari jumlah anggota MPR.
2.
DPR
Pasca dilakukannya perubahan terhadap UUD, DPR semakin diperkuat
keberadaannya. Kini DPR memiliki wewenang untuk membuat Undang-undang. Wewenang
ini sebelum amandemen dimiliki oleh Presiden.
Tugas, wewenang dan fungsi DPR setelah Amandemen:
a.
Membentuk undang-undang bersama
dengan presiden agar dicapai persetujuan bersama
b.
Membahas dan memberikan persetujuan
atas peraturan pemerintan pengganti undang-undang
c.
Menerima dan membahas usulan RUU
dari DPD mengenai bidang tertentu.
d.
Menetapkan APBN bersama dengan
Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
e.
Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah.
Hak-hak DPR
a.
Hak Interpelasi, yaitu hak untuk
meminta keterangan kepada pemerintah
b.
Hak angket, merupakan hak untuk
menyelidiki pelaksanaan UU dan kebijakan yang dibuat pemerintah
c.
Hak imunitas, yaitu hak kekebalan
hukum. Anggota DPR tidak bisa dituntut karena pernyataan atau pertanyaan yang
dikemukakan dalam rapat DPR selama hal tersebut tidak melanggar kode etik
d.
Hak menyatakan pendapat, DPR berhak
untuk berpendapat mengenai:
1)
Pelaksanaan hak angket dan hak
interpelasi.
2)
Dugaan bahwa Presiden atau wakil
persiden melakukan pelanggaran hukum.
3)
Kebijakan yang diambil oleh
pemerintah tentang kejadian luar biasa baik di dalam maupun luar negeri.
3.
Presiden
Setelah amandemen, kini rakyat dapat secara langsung memilih
presidennya lewat pemilihan umum. Presiden juga tidak perlu lagi bertanggung
jawab kepada MPR karena posisi antara MPR dan Presiden kini sama tinggi.
Wewenang Presiden yang berubah setelah amandemen antara lain:
a.
Hakim agung dipilih oleh presiden
berdasarkan pengajuan KY dan disetujui oleh DPR.
b.
Anggota BPK tidak lagi diangkat oleh
Presiden, kini presiden hanya meresmikan anggota BPK, yang dipilih oleh DPR
dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Wewenang yang dimiliki oleh presiden setelah Amandemen diantaranya:
a.
Memegang kekuasaan pemerintah
menurut UUD
b.
Memegang kekuasaan tertinggi atas
AD, AL dan AU
c.
Melakukan pembahasan dan pemberian
persetujuan RUU bersama DPR
d.
Mengesahkan RUU menjadi UU
e.
Menetapkan Peraturan Pemerintah
pengganti Undang-Undang dalam sutuasi yang memaksa
f.
Menetapkan peraturan pemerintah
g.
Mengangkat dan memberhentikan
meteri-menteri
h.
Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan persetujuan DPR
i.
Mengangkat duta dan konsul
j.
Menerima penempatan duta negara lain
dengan memperhatikan pertimbangan DPR
k.
Memberi grasi dan rehabilitasi
berdasarkan pertimbangan MA
l.
Memberi amnesti dan abolisi berdasar
pertimbangan DPR
m.
Menetapkan hakim agung yang
dicalonkan KY dan disetujui DPR
n.
Menetapkan hakim konstitusi yang
calonnya diajukan oleh DPR dan MA
o.
Mengangkat dan memberhentikan KY
dengan persetujuan DPR.
4.
DPD
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang dibentuk
setelah amandemen. DPD merupakan langkah untuk mengakomodir kepentingan daerah
di tingkat nasional. Tugas dan wewenang DPD
a.
Mengajukan RUU pada DPR yang
berkaitan dengan otonomi daerah
b.
Memberi pertimbangan tentang RUU
perpajakan, pendidikan dan keagamaan.
5.
BPK
BPK merupakan lembaga tinggi Negara yang memiliki wewenang untuk
mengawas serta memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, temuan
BPK dilaporkan kepada DPR dan DPD, kemudian ditindak oleh penegak hukum. BPK
berkantor di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. DPR
memilih anggota BPK dengan pertimbangan DPD. Barulah setelah itu Anggota baru
diresmikan oleh Presiden.
6.
DPA. Keberadaan DPA dihapuskan pada
amandemen UUD 1945 yang ke 4
7.
MA
MA merupakan lembaga negara yang memiliki kuasa untuk
menyelenggarakan peradilan bersama-sama dengan MK. MA membawahi badan peradilan
dalam wilayah Peradilan Umum, Peradilan militer, Peradilan Agama, dan Peradilan
Tata Usaha Negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang MA
a.
Memiliki fungsi yang berhubungan
dengan kuasa kehakiman. Fugsi ini diatur dalam UU
b.
Berwenang mengadili di tingkat
kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang.
c.
Mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh Undang-Undang
d.
Memberikan pertimbangan dalam hal
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
e.
Mengajukan anggota Hakim Konstitusi
sebanyak 3 orang
8.
MK (Mahkamah Konstitusi)
Keberadaan MK dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi.
Bersama dengan MA, MK menjadi lembaga tinggi negara yang memegang kuasa
kehakiman. Anggota Hakim Konstitusi ditetapkan oleh Presiden, sedang calonnya
diusulkan oleh MA, DPR dan pemerintah. MK Mempunyai kewenangan:
a.
Menguji UU terhadap UUD
b.
Memutuskan sengketa kewenangan antar
lembaga negara
c.
Memutuskan pembubaran partai politik
d.
Memutuskan sengketa yang berhubungan
dengann hasil pemilu
e.
Memberikan putusan tentang dugaan
pelanggaran oleh presiden atau wakilnya.
9.
Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan
nama calon Hakim Agung. KY merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri.
Anggota Komisi Yudisial terdiri atas 7 orang yaitu, dua orang mantan hakim, dua
orang akademisi hukum, dua orang praktisi hukum, dan satu dari anggota
masyarakat. Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima)
tahun.
Wewenang dan tanggung jawa KY,
a.
Mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan hakim ad hoc MA.
b.
Menjaga dan menegakkan kehormatan,
martabat, serta perilaku hakim.
c.
Dengan MA, bersama menetapkan Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
d.
Menegakkan KEPPH.
klik3
C.
DAMPAK
POSITIF DAN NEGATIF PEMBAGIAN KEKUASAAN SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945
1.
DAMPAK POSITIF
Dampak positif yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat
presidensial ini adalah sebagai berikut :
• Presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan
pemerintahan.
• Presiden mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
• Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau
berganti.
• Konflik dan pertentangan antar pejabat Negara dapat dihindari.
2.
DAMPAK NEGATIF
Dampak negative yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat
presidensial ini adalah sebagai berikut :
• Terjadi pemusatan kekuasaan Negara pada satu lembaga, yaitu
presiden.
• Peran pengawasan & perwakilan DPR semakin lemah.
• Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk
loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.
• Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang – orang yang
dekat presiden.
• Menciptakan perilaku KKN.
• Terjadi personifikasi bahwa presiden dianggap Negara.
• Rakyat dibuat makin tidak berdaya, dan tunduk pada presiden.
D.
DAMPAK
POSITIF DAN NEGATIF PEMBAGIAN KEKUASAAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945
1.
DAMPAK POSITIF
Sesudah amandemen UUD 1945 kekuasaan legislasi ada ditangan DPR
dengan persetujuan dari presiden (Pasal 20 ayat (1) perubahan pertama UUD
1945). Dengan demikian, telah terjadi perubahan kewenangan legislasi dari
presiden dengan persetujuan DPR kepada DPR dengan persetujuan Presden. Selain
memilkiki fungsi legislasi, DPR juga memiliki fungsi anggaran dan pengawasan
(Pasal 20A ayat (1) perubahan kedua UUD 1945).
Sementara kewenangan mengajukan rancangan undang-undang dibahas
oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujaun bersama (Pasal 20 ayat (2)
perubahan pertama UUD 1945). Dari hasil rancangan undang-undang yang telah
disetujui oleh DPR dan Presiden untuk menjadi undang-undang tidak lagi bersifat
final, tetapi dapat dilakukan uji material (yudicial review) oleh mahkamah
konstitusi atas permintaan pihak tertentu. Dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945
perubahan ketiga, disebutkan mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat tetap untuk menguji
undang-undang terhadap UUD.
Dengan ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kekuasan membentuk
undang-undang di atas, maka yang patut dicatat adalah suatu kenyataan bahwa
pengesahan undang –undang bukan merupakan suatu yang telah final. Undang-undang
tersebut masih dapat dipersoalkan oleh masyarakat yang akan dirugikan jika
undang-undang itu jadi dilaksanakan, atau oleh segolongan masyarakat dinilai
behwa undang-undang itu bertentangan dengan norma hukum yang ada diatasnya,
misalnya melanggar UUD 1945.
Dalam sidang tahunan 2002, MPR telah melakukan langkah bijak dengan
mengubah posisinya, yang semula sebagai lembaga tinggi negara dan pemegang
sepenuhnya kedaulatan rakyat menjadi lembaga tinggi biasa. Dalam UUD 1945 pasal
1 ayat (2) setelah amandemen, disebutkan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat
dan dilakukan sepenuhnya menurut Undang-Undang Dasar.
Keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD ini
dipandang sebagai pengganti “Utusan Daerah” yang dikenal dalam UUD 1945 sebelum
amandemen, disamping utusan golongan dan anggota DPR.
Kewenangan MPR kini mencakup, pertama, mengubah dan menetapkan UUD;
kedua, melantik presiden dan/ atau wakil presiden; ketiga, memberhetikan
Presdien dalam masa jabatannya menurut UUD.
Kewenangan MPR tersebut sekilas nampak tidak ada perbedaan dnegan
kewenangan yang dimilikinya menurut naskah UUD 1945 sebelum amandemen, namun
jika dilihat dari perbandingan naskah antara rumusan pasal 1 ayat (2) naskah
sebelum amandemen dan naskah baru sesudah perubahan ketiga, maka akan jelas
ditemukan bahwa telah terjadi pengurangan kekuasaan MPR, yaitu yang semula
berdasarkan UUD 1945 sebelum amandemen sebagai pelaksana kedaulatan rakyat
sepenuhnya, maka setelah amandemen ketiga, tidak lagi sebagai pelaksana
pemegang kedaulatan rakyat sepenuhnya.Kemudian untuk memberhentikan Presiden
dan atau wakil presiden, MPR tidak bisa lagi bertindak sendiri seperti yang
pernah terjadi dalam kasus pemberhentian Presiden Soekarno tahun 1967 dan
Presiden Abdulrahman Wahid tahun 2001, tetapi harus melibatkan lembaga baru
yang bernama Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi inilah yang akan menentukan apakah presiden dan
atau wakil presiden benar-benar telah melanggar hukum atau tidak (Pasal 7B Ayat
(1) dan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. Dengan ketentuan demikian, posisi presiden
menjadi semakin kuat, karena interpretasi atau penafsiran atau penentuan apakah
presiden dan atau wakil presiden melanggar hukum, akan bergantung kepada
putusan Mahkamah konstitusi dengan jumlah anggota 9 orang, yang tiga
diantaranya diajukan oleh Presiden. Jadi secara politis, presiden telah
memegang 3 suara di mahkamah Konstitusi. Jika putusan mahkamah konstitusi
dijalankan berdasarkan voting yaitu tidak ada kesepakan bulat diantara semua
anggota hakim mahkamah konstitusi, maka presiden tinggal mencari dukungan suara
2 orang lagi.
Setelah amandemen UUD 1945, kedudukan Presiden sudah banyak
dikurangi, antara lain sebagai berikut :
Hakim agung tidak lagi diangkat oleh Presiden melainkan diajukan
oleh komisi yudisial untuk diminta persetujuan DPR, selanjutkan ditetapkan oleh
Presiden (Pasal 24A ayat (3) perubahan ketiga UUD 1945).
Demikian juga anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak lagi diangkat
oleh Presiden, tetapi dipilih oleh DPR dengan memperhatikan DPD dan diresmikan
oleh Presiden (Pasal 23F ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945). Pengangkatan
pejabat-pejabat tersebut mencerminkan suatu mekanisme ketatanegaraan yang
mengarah kepada suatu keseimbangan dan demokratisasi. Namun sangat disayangkan,
pengangkatan seorang jaksa agung masih menjadi kewenangan presiden, tanpa
melibatkan DPR secara nyata.
Selanjunya rancangan undang-undang yang telah dibahas bersama
anatar DPR dengan presiden apabila dalam waktu tiga puluh (30) hari semenjak
rancangan undang-undang tersebut disetujui tidak disahkan olehPresiden, maka
rancangan undang-undang tersebut sah berlaku dan wajib diundangkan (Pasal 20
ayat (5) perubahan pertama UUD 1945). Jadi, persetujuan atau pengesahan atas
rancangan undang-undang menjadi undang-undang oleh Presiden tidak mutlak.
2.
DAMPAK NEGATIF
di sisi lain, posisi presiden semakin kuat, karena ia tidak akan
mudah dijatuhkan atau diberhentikan oleh MPR, meskipun ia berada dalam kondisi
berbeda pandangan dalam penyelenggaraan pemerintahannya dengan parlemen baik
kepada DPR maupun kepada DPD. Selama tidak diputus melanggar hukum oleh
mahkamah konstitusi, maka posisi presiden akan aman. Selain itu, presiden tidak
lagi bertanggungjawab kepada MPR, karena presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Comments
Post a Comment
punya komentar? tuangkan di sini