A.
DASAR
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN
1.
KONSEP DASAR ADMINISTRASI KEUANGAN
Dalam prakteknya, Administrasi Keuangan adalah tindakan yg diambil
dalam rangka menjaga kesehatan keuangan organisasi. Untuk itu, dalam
menciptakan sistem administrasi keuangan yg baik maka dibutuhkan
pengidentifikasian prinsip-prinsip administrasi keuangan yg baik jua.
Adapun 7 prinsip menurut administrasi keuangan yg harus
diperhatikan:
a.
Konsistensi (Consistency) : Sistem
dan kebijakan keuangan dari organisasi harus konsisten dari waktu ke ketika.
Ini nir berarti bahwa sistem keuangan tidak boleh diubahsuaikan bila terjadi
perubahan pada organisasi. Pendekatan yang tidak konsisten terhadap administrasi
keuangan merupakan suatu pertanda bahwa terdapat manipulasi pada dalam
pengelolaan keuangan.
b.
Akuntabilitas (Accountability) :
Akuntabilitas adalah kewajiban moral atau hukum yang melekat dalam individu,
kelompok, atau organisasi buat menyebutkan bagaimana dana, alat-alat, atau
wewenang yg diberikan pihak ketiga sudah dipakai. Organisasi harus bisa
menyebutkan bagaimana beliau memakai asal dayanya & apa yang telah dia
capai sebagai pertanggungjawaban pada pemangku kepentingan & penerima
manfaat. Semua pemangku kepentingan berhak buat mengetahui bagaimana dana dan
kewenangan dipakai.
c.
Transparansi (Transparency) :
Organisasi harus terbuka menggunakan pekerjaannya, menyediakan berita berkaitan
dengan rencana dan aktivitasnya kepada para pemangku kepentingan. Termasuk di
dalamnya menyiapkan laporan keuangan yg akurat, lengkap, dan tepat waktu dan
dapat menggunakan gampang diakses sang pemangku kepentingan & penerima
manfaat. Apabila organisasi nir transparan, hal ini menandakan ada sesuatu hal
yang disembunyikan.
d.
Kelangsungan Hidup (Viability) :
Agar keuangan terjaga, pengeluaran organisasi di taraf strategic juga
operasional wajib sejalan/disesuaikan
dengan dana yang diterima. Kelangsungan hidup (viability) merupakan suatu
berukuran tingkat keamanan & keberlanjutan keuangan organisasi. Manager
organisasi harus menyiapkan sebuah rencana keuangan yang menerangkan bagaimana
organisasi dapat melaksanakan planning strategiknya dan memenuhi kebutuhan keuangannya.
e.
Integritas (Integrity) : Dalam
melaksanakan aktivitas operasionalnya, individu yg terlibat wajib memiliki integritas yang baik. Selain itu,
laporan & catatan keuangan jua harus dijaga integritasnya melalui kelengkapan
& keakuratan pencatatan keuangan.
f.
Pengelolaan (Stewardship) :
Organisasi harus dapat mengelola menggunakan baik dana yg telah diperoleh &
menjamin bahwa dana tadi dipakai buat mencapai tujuan yang sudah ditetapkan.
g.
Standar Akuntansi (Accounting
Standards) : Sistem akuntansi & keuangan yg digunakan organisasi harus
sinkron dengan prinsip dan baku akuntansi yang berlaku secara umum.
klik2
2.
Dasar Hukum Administrasi Keuangan
Negara
a.
UUD RI 1945
Keuangan Negara diatur didalam UUD 1945 pada Bab VIII Hal Keuangan
Pasal 23 s/d Pasal 23 huruf d meliputi: Pasal 23 (1) Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap
tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (2) Rancangan undang-undang
anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas
bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah. (3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui
rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden,
Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Pasal 23A Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara
diatur dengan undang-undang. Pasal 23B Macam dan harga mata uang ditetapkan
dengan undang-undang. Pasal 23C Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur
dengan undang-undang. Pasal 23D Negara memiliki suatu bank sentral yang
susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur
dengan undang-undang. Sedangkan mengatur tentang pemeriksaan, pengelolaan dan
tanggung jawab tentang Keuangan Negara pada Ketentuan Bab VIII A Badan
Pemeriksa Keuangan Pasal 23E (1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan
mandiri. (2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai
dengan kewenangannya. (3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh
lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
b.
Keuangan Negara Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah dirubah oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang
Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi.
Pengertian Keuangan Negara juga terdapat pada penjelasan ketentuan
Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi meliputi: Keuangan negara yang dimaksud adalah Seluruh kekayaan negara
dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya
segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
a. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat Negara,
baik di tingkat pusat maupun daerah, b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan
pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan,
badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang
menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara. Sedangkan
yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha
masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik
ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran,
dan kesejahteraan kepada Seluruh kehidupan masyarakat.
c.
Keuangan Negara berdasarkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 1 angka 1 Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang
dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa
barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut, dan Pasal 2
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, pengertian Keuangan
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi: a. hak negara
untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan
pinjaman, b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum
pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga, c. Penerimaan Negara, d.
Pengeluaran Negara, e. Penerimaan Daerah, f. Pengeluaran Daerah, g. kekayaan
negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang,
surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan
uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan
daerah, h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum.
d.
Keuangan Negara berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
pengertian keuangan Negara tidak ditemukan sebagaimana pada Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, akan tetapi Keuangan Negara diartikan sebagai
Perbendaharaan Negara. Pengertian perbendaharaan negara pada Pasal 1 angka 1,
Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam
APBN dan APBD dan pada angka 2 Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
klik3
e.
Keuangan Negara berdasarkan
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia
Pada konsideran undang-undang nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, menimbang a. bahwa
pembangunan nasional yang dilaksanakan selama ini merupakan upaya pembangunan
yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan dalam rangka
mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, b. bahwa untuk mendukung terwujudnya pembangunan
nasional yang berkesinambungan dan sejalan dengan tantangan perkembangan serta
pembangunan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju
serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi, maka
kebijakan moneter harus dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas
nilai rupiah; c. bahwa sehubungan dengan itu, perlu dilaksanakan prinsip
keseimbangan antara independensi Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya dengan pengawasan dan tanggung jawab atas kinerjanya serta
akuntabilitas publik yang transparan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada
huruf a, huruf b dan huruf c di atas, dipandang perlu mengubah dan
menyempurnakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia;
“Pasal 4 (1) Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
(2) Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain,
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. (3)
Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang ini.”
Ketentuan yang mengatur tentang Tujuan dan tugas Bank Indoneisa
adalah sebagai berikut:
Pasalnya “Pasal 7 (1) Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. (2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara
berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum
pemerintah di bidang perekonomian” dan Pasal 8 Untuk mencapai tujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai
berikut: a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; b. mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran, c. mengatur dan mengawasi Bank.
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara.
Pasal 1 angka 6 Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan
kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan
kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
pertanggungjawaban, dan angka 7 Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban
Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat
pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan,
dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
f.
Keuangan Negara berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 1 angka 7 dan angka 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
Tentang Badan Pemeriksa Keuangan angka 7. Keuangan Negara adalah semua hak dan
kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. angka 8. Pengelolaan Keuangan
Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai
dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan pertanggungjawaban.
g.
Keuangan Negara juga diatur didalam
undang-undang APBN yang ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah atas
persetujuan DPR.
Berdasarkan pengertian Keuangan Negara tersebut diatas dapat
ditarik kesimpulan pengaturan Keuangan Negara adalah sebagai wujud Negara
didalam mengelola kekayaan dan keuangannya didalam menjalankan Negara,
pemerintahan dengan tujuan mensejahterakan rakyatnya berdasarkan UUD 1945 dan
peraturan perundang-undangan.
klik4
B.
PENGERTIAN
ADMINISTRASI KEUANGAN MENURUT PARA AHLI
1. Menurut The Liang Gie
Administrasi keuangan merupakan proses pengurusan atau
penyelenggaraan,penyediaan dan penggunaan uang dalam setiap usaha kerjasama.
2. Menurut Simon, manusia yang administrasi seharusnya mengutamakan
kepuasan.Manusia administrasi harus mementingkan kepuasan dan bukan hanya
mementingkan hasil maksimal. Sedangkan keuangan merupakan hasil dari proses
pencatatan yang merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan
yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan. Berangkat dari berbagai pengertian
di atas, dapat diartikan bahwa administrasi keuangan adalah proses pengelolaan
yang melibatkan semua kegiatan yang berhubungan dengan keuangan, pembuatan
laporan keuangan, dan pencapaian tujuan untuk kepentingan bersama.
3. Menurut Jaze Gaston, “Financial Administration is that part of
government organization which deals with the collection, preservation and
distribution of public funds, with the coordination of public revenue and
expenditure, with the management of credit operations on behalf of the State
and with the general control of the financial affairs of public household“.
• “Administrasi
Keuangan adalah bagian dari organisasi pemerintah yang berkaitan dengan
pengumpulan, pelestarian dan penyaluran dana publik, dengan koordinasi
pendapatan dan belanja publik, dengan pengelolaan kredit operasi atas nama
Negara dan dengan umum kontrol urusan keuangan rumah tangga umum “.
4. Menurut L. D. White, “Fiscal Management includes those
operations designed to make funds available to officials and to ensure their
lawful and efficient use.”
• “Administrasi
Fiskal termasuk operasi-operasi yang dirancang untuk menyediakan dana bagi para
pejabat dan untuk memastikan penggunaan yang sah dan efisien mereka.”
5. Bambang Riyanto
Bambang Riyanto menyatakan bahwa administrasi keuangan merupakan
suatu keseluruhan kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan suatu usaha untuk
mendapatkan dana yang diperlukan dengan biaya yang minimal dan syarat-syarat
yang paling menguntungkan beserta usaha untuk menggunakan dana tersebut
se-efisien mungkin.
6. J. L. Massie
J. L. Massie menyatakan bahwa Administrasi keuangan ialah aktivitas
operasional bisnis yang bertanggung jawab untuk mendapatkan dan memakai dana
yang diperlukan untuk suatu operasi yang efektif dan efisien.
7. Sonny, S. (2003)
Sonny, S. (2003) Menyatakan bahwa administrasi keuangan ialah
kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan bagaimana untuk mendapatkan dana,
memakai dana, dan untuk mengelola asset sesuai dengan tujuan perusahaan secara
menyeluruh.
8. Agus Sartono
Agus Sartono menyatakan bahwa Administrasi keuangan ialah bisa
dapat diartikan sebagai administrasi dana baik yang berkaitan dengan suatu
pengalokasian dana dalam bermacam bentuk investasi secara efektif maupun suatu
usaha pengumpulan dana untuk pembiayaan investasi atau untuk pembelanjaan
secara efisien. (2001:6)
9. JF Bradley
JF Bradley menyatakan bahwa Administrasi keuangan ialah bidang administrasi
bisnis yang ditujukan untuk penggunaan model secara bijaksana & seleksi
yang seksama dari sumber modal untuk memungkinkan unit pengeluaran untuk
bergerak ke arah mencapai tujuannya.
10. Brigham & Houston yang diterjemahkan oleh Dodo, H. Dan
Herman, W.
Administrasi keuangan menurut Brigham dan Houston yang
diterjemahkan oleh Dodo, H. Dan Herman, W. yaitu “Administrasi keuangan ialah
bidang yang terluas dari tiga bidang keuangan, dan memiliki kesempatan karir
yang sangat luas”
11. Grestenberg
Grestenberg menyatakan bahwa administrasi keuangan ialah bagaimana
suatu bisnis diselenggarakan untuk memperoleh dana , cara mereka memperoleh
dana , cara bagaimana penggunaan mereka dan bagaimana bisnis di didistribusikan
12. Sutrisno
Sutrisno menyatakan bahwa Administrasi Keuangan ialah Sebagai semua
kegiatan perusahaan dengan usaha-usaha untuk memperoleh dana perusahaan dengan
biaya yang murah serta usaha untuk memakai dan mengalokasikan dana tersebut
secara efisien. (2003:3)
13. Weston dan Copeland
Weston dan Copeland menyatakan
bahwa Administrasi keuangan bisa dirumuskan oleh suatu fungsi dan tanggung
jawab para manajer keuangan. Fungsi pokok administrasi keuangan yaitu
menyangkut keputusan tentang penanaman modal, pembiayaan kegiatan usaha dan
pembagian deviden pada suatu perusahaan.
14. James Van Horne
James Van Horne menyatakan bahwa ialah segala kegiatan yang
berhubungan dengan perolehan, pendanaan serta untuk pengelolaan aktiva dengan
tujuan semua aktivitas.
klik5
C.
TUJUAN
ADMINISTRASI KEUANGAN
Tujuan Administrasi Keuangan adalah untuk memaksimalkan nilai
perusahaan. Dengan demikian apabila suatu saat perusahaan dijual, maka harganya
dapat ditetapkan setinggi mungkin. Seorang manajer juga harus mampu menekan
arus peredaran uang agar terhindar dari tindakan yang tidak diinginkan.
Secara umum tujuan administrasi keuangan adalah untuk memproses dan mengelola data
keuangan perusahaan atau organisasi untuk mewujudkan suatu tata administrasi
keuangan, sehingga pengurusannya dapat di pertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
Tujuan administrasi keuangan antara lain seperti di bawah ini :
• Memperlancar proses
keluar masuknya uang
• Mempermudah
transaksin uang
• Adanya bukti
transaksi
• Mengetahui
kondisi/keadaan keuangan di perusahaan dalam suatu periode tertentu.
Aspek penting lain adalah pertimbangan terhadap tanggung jawab
sosial. Bentuknya: perlindungan terhadap konsumen, gaji yang layak, pendidikan
dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan karyawan, peningkatan kesejahteraan
karyawan dan jaminan keamanan kerja bagi karyawan, serta pemeliharaan kondisi
lingkungan yang nyaman dan mendukung pelaksanaan kerja.
Secara rinci, tanggung jawab sosial dapat dilihat dari empat segi,
yaitu :
1.
Jika manajemen keuangan menuju pada
maksimalisasi harga saham, maka diperlukan manajemen yang baik dan efisien
sesuai dengan permintaan konsumen.
2.
Menempatkan efisiensi dan inovasi
sebagai prioritas, sehingga menghasilkan produk baru, penemuan teknologi baru
dan perluasan lapangan pekerjaan.
3.
Mempertimbangkan faktor-faktor luar
seperti pencemaran lingkungan, jaminan keamanan produk dan keselamatan kerja.
4.
Kerjasama antara industri dan
pemerintah untuk menciptakan peraturan yang mengatur perilaku perusahaan, dan
sebaliknya perusahaan mematuhi peraturan tersebut
Comments
Post a Comment
punya komentar? tuangkan di sini