Agar keanekaragaman makhluk hidup dapat terus lestari dan mampu
memberi manfaat yang sebesar-besarnya kepada manusia, pemanfaatannya harus
secara bijaksana. Beberapa usaha penyelamatan dan pelestarian keanekaragaman
makhluk hidup sebagai berikut.
1.
Sistem tebang pilih dengan cara
memilih tanaman yang bila ditebang tidak sangat berpengaruh terhadap ekosistem.
2.
Peremajaan tanaman dilakukan untuk
mempertahankan dan meningkatkan hasil dengan mempersiapkan tanaman pengganti.
3.
Penangkapan musiman yang dilakukan
pada saat populasi hewan paling banyak dan tidak pada saat kondisi yang dapat
mengakibatkan kepunahan. Contohnya tidak berburu pada saat musim berkembang
biak.
4.
Pembuatan cagar alam dan tempat
perlindungan bagi tumbuhan dan hewan langka seperti suaka margasatwa dan taman
nasional. Tempat-tempat tersebut melindungi flora atau fauna yang sudah
terancam punah.
Perlindungan (konservasi) keanekaragaman hayati bertujuan untuk
melindungi flora dan fauna dari ancaman kepunahan. Konservasi dibagi dua macam,
yaitu:
1.
In Situ
In situ adalah konservasi flora dan fauna yang dilakukan pada
habitat asli. Misalnya memelihara ikan yang terdapat di suatu danau yang
dilakukan di danau tersebut, tidak dibawa ke danau lain atau sungai. Ini
dilakukan agar lingkungannya tetap sesuai dengan lingkungan alaminya. Meliputi
7 kategori, yaitu cagar alam, suaka margasatwa, taman laut, taman buru, hutan,
atau taman wisata, taman provinsi, dan taman nasional.
2.
Ex Situ
Ex situ adalah konservasi flora dan fauna yang dilakukan di luar
habitat asli, namun kondisinya diupayakan sama dengan habitat aslinya.
Perkembangbiakan hewan di kebun binatang merupakan upaya pemeliharaan ex situ.
Jika berhasil dikembangbiakan, sering kali organisme tersebut dikembalikan ke
habitat aslinya. Contohnya, setelah berhasil ditangkar secara ex situ, jalak
Bali dilepaskan ke habitat aslinya di Bali. Misalnya: konservasi flora di Kebun
Raya Bogor dan konservasi fauna di suaka margasatwa Way Kambas, Lampung.
Upaya melestarikannya juga meliputi ekosistem di suatu wilayah.
Perlindungan tersebut di antaranya:
1.
Perlindungan alam umum
Perlindungan alam umum bertujuan untuk melindungi alam sebagai
kesatuan flora, fauna dan tanah. Jenis-jenis perlindungan alam umum adalah
sebagai berikut.
a.
Perlindungan alam ketat
Perlindungan
alam ketat adalah upaya perlindungan yang digunakan untuk kepentingan ilmiah
dengan keadaan alam di tempat yang bersangkutan dibiarkan berkembang secara
alami. Contohnya :
a.
Cagar Alam
Cagar alam
adalah membiarkan ekosistem dalam suatu wilayah apa adanya. Perkembangannya
terjadi secara proses alami. Manusia dilarang memasukinya tanpa izin khusus.
Cagar alam bertujuan untuk:
a.
melindungi ciri khas tumbuhan,
hewan, dan ekosistem alami
b.
mempertahankan keanekaragaman gen
c.
menjamin pemanfaatan ekosistem
secara berkesinambunga
d.
memelihara proses ekologi
b.
Suaka Margasatwa
Merupakan
pelestarian satwa langka. Perburuan dibuatkan peraturan tertentu. Satwa langka
dilindungi oleh undang-undang konservasi, sehingga kepemilikannya harus
memiliki izin khusus.
klik2
b.
Perlindungan alam terbimbing
Perlindungan
alam terbimbing adalah upaya perlindungan yang melibatkan para ahli untuk ikut
campur dalam membina keadaan alam. Contohya :
1.
Taman Nasional
Taman Nasional
adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli. Taman nasional
dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang
budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Taman nasional juga berfungsi melindungi
ekosistem, melestarikan keanekaragam flora dan fauna, dan melestarikan
pemanfaatan sumber daya alam hayati.
Beberapa taman
nasional tersebut misalnya Taman Nasional (TN) Gunung Leuseur (Aceh dan
Sumatera Utara), TN Kerinci Seblat (Sumatera Selatan dan Bengkulu), TN Bukit
Barisan Selatan (Bengkulu dan Lampung), TN Ujung Kulon (Banten), TN Gunung Gede
Pangrango (Bogor dan Sukabumi, Jawa Barat), TN Kepulauan Seribu (DKI Jakarta),
TN Bromo Tengger (Jawa Timur), TN Meru Betiri (Jawa Timur), TN Baluran
(Banyuwangi, Jawa Timur), TN Bali Barat, TN Komodo (Nusa Tenggara Barat) dan TN
Tanjung Puting (Kalimantan Tengah).
2.
Taman Laut
Taman laut
adalah wilayah lautan yang memiliki keanekaragaman flora dan fauna yang tinggi
dan indah. Kawasan ini dijadikan sebagai konservasi alam, misalnya Taman Laut
Bunaken di Sulawesi Utara.
Konservasi alam
adalah upaya pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin kelangsungan hidup
manusia di masa kini dan masa mendatang. Konservasi alam meliputi tiga hal,
yaitu:
a.
perlindungan, melindungi proses
ekologis dan sistem penyangga kehidupan. Misalnya, perlindungan siklus udara
dan air.
b.
pelestarian, melestarikan sumber
daya alam dan keanekaragam hayati
c.
pemanfaatan, memanfaatkan secara
bijaksana sumber daya alam dan lingkungannya.
3.
Hutan Lindung
Hutan lindung
biasanya terletak di daerah pegunungan. Hutan tersebut berfungsi sebagai
resapan air. Hal ini untuk mengatur tata air dan menjaga agar tidak terjadi
erosi.
4.
Kebun Raya
Kebun raya
adalah kebun buatan yan berguna untuk menghimpun tumbuhan dari berbagai tempat
untuk dilestarikan. Selain itu, kebun raya ialah Kebun rata Bogor dan Kebun
Raya Ppurwodadi (Jawa Timur)
Masyarakat awam
hendaknya tidak memelihara hewan atau tumbuhan langka yang rawan punah.
Memelihara burung, kera, atau orang utan di rumah akan menyebabkan hewan hewan
tersebut semakin cepat punah. Sebaiknya, hewan tersebut dibiarkan hidup secara
alami atau diserahkan pemeliharaannya kepada orang yang ahli agar ditangkarkan
dan kemudian dilepaskan kembali ke habitat aslinya. Kita dapat berperan serta
untuk melestarikannya dengan memelihara hewan atau tumbuhan hasil penangkaran
atau budi daya, misalnya burung kenari, ikan hias, tanaman hias, kucing dan
anjing.
2.
Perlindungan alam dengan tujuan
tertentu
klik3
Perlindungan alam tersebut bertujuan untuk melindungi satu atau
beberapa unsur alam tertentu. Misanya:
a.
Perlindungan geologi
Perlindungan geologi dalah
perlindungan terhadap formasi geologi di daerah tertentu agar tidak rusak,
contohnya ada di wilayah Gunung Leuser
b.
Perlindungan alam botani
Perlindungan alam botani adalah perlindungan terhadap spesies
tumbuhan tertentu agar tidak punah. Contohnya
ujung kulon, gunung leuser, gunung rinjani, dan tangkoko batu angus.
c.
Perlindungan alam zoologi
Perlindungan alam zoologi adalah perlindungan terhadap spesies hewan tertentu yang hampir
punah atau langka dan sekaligus mengembangkannya. Hewan yang dilindungi dapat
juga didatangkan dari luar wilayah. Contoh perlindungan zoologi adalah ujung
kulon, gunung leuser, gunung rinjani, dan tangkoko batu angus, panua gorontalo,
gunung rinjani dan bali barat.
d.
Perlindungan suaka margasatwa
Merupakan perlindungan terhadap hewan yang hampir punah akibat
perburuan. Beberapa jenis hewan yang dilindungi di indonesia tepatnya di
berbagai suaka margasatwa seperti bekantan, elang jawa, anoa, harimau sumatera,
burung kakak tua, siamang, kasuari, jalak putih, komodo dan maleo.
e.
Perlindungan ikan
Merupakan perlindungan terhadap spesies ikan yang terancam punah.
Setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan penangkapan ikan dengan
menggunakan bahan atau alat yang menghasilkan arus listrik, alat atau bahan
peledak, dan bahan-bahan beracun.
f.
Perlindungan hutan merupakan
perlindungan terhadap hutan yang menyangkut perlindungan terhdap tanah, air dan
iklim.
Pemerintah juga
telah mengeluarkan keppres no. 4 tahun 1993 tentang penentapan jenis tumbuhan
dan hewan nasional, yaitu sebagai berikut.
a.
Rafflessia arnoldi sebagai bunga
langka.
b.
Melati sebagai bunga bangsa.
c.
Anggrek bulan sebagai bunga pesona.
d.
elang jawa sebagai satwa udara nasional.
e.
komodo sebagai satwa darat nasional.
f.
ikan solera merah sebagai satwa air nasional
Kita dapat membantu melestarikan keanekaragaman makhluk hidup
dengan cara:
a.
tidak membunuh hewan dan tumbuhan
liar
b.
tidak mempermainkan hewan liar dan
memetik tumbuhan langka
c.
sewaktu bertamasya atau berkemah,
tetaplah memelihara kelestarian lingkungan, tidak membawa pulang hewan dan
tumbuhan langka
d.
tidak membuang sampah di sembarang
tempat, karena dapat mengganggu kesehatan hewan jika termakan hewan tersebut
e.
tidak membuang limbah ke lingkungan,
misal limbah rumah tangga atau pestisida, karena dapat membahayakan kehidupan
hewan dan tumbuhan yang ada di lingkungan tersebut.
Comments
Post a Comment
punya komentar? tuangkan di sini