Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati
oleh bangsa dan Negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila
Pancasila atau nilai-nilai luhur Pancasila. Secara luas demokrasi Pancasila
berarti kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila pada
bidang politik, ekonomi, dan sosial. Secara sempit demokrasi Pancasila berarti
kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan. (Apik Gandamana, 2019).
Affan Gaffar, (2000) sebagaimana dikutip Dwi Sulisworo,
DKK, (2012) memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normatif
( demokrasi normatife) dan empirik ( demokrasi empirik) Demokrasi Normatif adalah
demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah Negara, sedangkan
Demokrasi Empirik adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik
praktis.
Makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan
bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam
masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan Negara,
karena kebijakan Negara tersebut akan menentukan kehidupan rakyat.
Dengan demikian Negara yang menganut sistem demokrasi
adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat.
Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian Negara yang dilakukan
oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan ditangan
rakyat.
hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat
dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan
di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan berada di tangan rakyat mengandung pengertian
tiga hal, yaitu:
1.
Pemerintahan dari
rakyat (government of the people)
Mengandung pengertian
yang berhubungan dengan pemerintah yang sah dan diakui (ligimate government)
dimata rakyat. Sebaliknya ada pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui
(unligimate government). Pemerintahan yang diakui adalah pemerintahan yang
mendapat pengakuan dan dukungan rakyat. Pentingnya legimintasi bagi suatu
pemerintahan adalah pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan
programprogramnya.
2.
Pemerintahan oleh
rakyat (government by the people)
Pemerintahan oleh rakyat
berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan
atas dorongan sendiri. Pengawasan yang dilakukan oleh rakyat ( sosial control)
dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung ( melalui
DPR).
3.
Pemerintahan untuk
rakyat (government for the people)
Mengandung pengertian
bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah dijalankan untuk
kepentingan rakyat. Pemerintah diharuskan menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya
kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya baik melalui media pers maupun
secara langsung.
Menurut
Nurcholis Madjid, demokrasi bukanlah kata benda, tetapi lebih merupakan kata
kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis. Demokasi adalah proses
menuju dan menjaga civil society yang menghormati dan berupaya merealisasikan
nilai- nilai demokrasi (Sukron Kamil, 2002 Dwi Sulisworo, DKK, 2012).
Tujuh norma-norma dan pandangan hidup
demokratis yang dikemukakan oleh Nurcholis Madjid (Cak Nun), sebagai berikut:
1.
Pentingnya
kesadaran akan pluralisme.
Hal ini tidak sekedar pengakuan (pasif) akan kenyataan
masyarakat yang majemuk. Lebih dari itu, kesadaran akan kemajemukan menghendaki
tanggapan yang positif terhadap kemajemukan itu sendiri secara aktif. Kesadaran
akan pluralitas sangat penting dimiliki bagi rakyat Indonesia sebagai bangsa
yang sangat beragam dari sisi etnis, bahasa, budaya, agama dan potensi alamnya.
2.
Musyawarah
Internaliasasi makna dan semangat musyawarah
mengehendaki atau meharuskan keinsyafan dan kedewasaan untuk dengan tulus
menerima kemungkinan terjadinya “partial finctioning of ideals”, yaitu
pandangan dasar belum tentu, dan tidak harus, seluruh keinginan sepenuhnya.
3.
Pertimbangan moral
Pandangan hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan
bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. Bahkan sesungguhnya klaim atas suatu
tujuan yang baik harus diabsahkan oleh kebaikan cara yang ditempuh untuk meraihnya.
Demokrasi tidak terbayang terwujud tanpa ahklak yang tinggi. Dengan demikian
pertimbangan moral (keseluruhan akhlak) menjadi acuan dalam berbuta dan
mencapai tujuan.
4.
Permufakatan yang
jujur dan sehat
Suasana masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai
dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat itu guna mencapai permufaakatan
yang juga jujur dan sehat. Permufakatan yang dicapi melalui ”engineering”,
manipulasi atau merupakan permufakatan yang curang, cacat atau sakit, malah
dapat disebut sebagai penghianatan pada nilai dan semangat musyawarah.
Musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika masing- masing
pribadi atau kelompok yang bersangkutan memiliki kesediaan psikologis untuk
melihat kemungkinan orang lain benar dan diri sendiri salah, dan bahwa setiap
orang pada dasarnya baik, berkecenderungan baik, dan beriktikad baik.
5.
Pemenuhan segi-
segi ekonomi
Masalah pemenuhan segi-segi ekonomi yang dalam
pemenuhannya tidak lepas dari perencanaan sosial-budaya. Warga dengan pemenuhan
kebutuhan secara berencana, dan harus memiliki kepastian bahwa rencana-rencana
itu benar- benar sejalan dengan tujuan dan praktik demokrasi. Dengan demikian rencana
pemenuhan kebutuhan ekonomi harus mempertimbangkan aspek keharmosian dan
keteraturan sosial.
6.
Kerjasama antar
warga untuk mempercayai iktikad baik masing- masing.
Kerjasama antar warga untuk mempercayai iktikad baik
masing- masing, kemudian jalinan dukung- mendukung secara fungsional antara
berbagai unsur kelembagaan kemasyarakatan yang ada, merupakan segi penunjang
efisiensi untuk demokrasi. Pengakuan akan kebebasan nurani (freedom of
conscience), persamaan percaya pada iktikad baik orang dan kelompok lain (trust
attitude) mengharuskan adanya landasan pandangan kemanusiaan yang positif dan optimis.
7.
Pandangan hidup
demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan pendidikan demokrasi.
Pandangan hidup demokrasi terlaksana dalam abad
kesadaran universal sekarang ini, maka nilai- nilai dan pengertian –
pengertiannya harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan kita.
Perlu dipikirkan dengan sungguh-sungguh memikirkan untuk membiasakan anak didik
dan masyarakat umumnya siap menghadapi perbedaan dan pendapat dan tradisi
pemilihan terbuka untuk mentukan pemimpin atau kebijakan. Jadi pendidikan
demokrasi tidak saja dalam kajian konsep verbalistik , melainkan telah membumi
dalam interaksi dan pergaulan sosial baik dikelas maupun diluar kelas.
Tumbuh dan berkembangnya demokrasi
dalam suatu Negara memerlukan ideology yang terbuka, yaitu ideologi yang tidak
dirumuskan “sekali dan untuk selamanya” (once and for all), tidak dengan
ideology tertutup yaitu ideology yang konsepnya (presept) dirumuskan “ sekali
dan untuk selamanya” sehingga cenderung ketinggalan zaman (obsolete, seperti
terbukti dengan ideology komunisme).
klik2
1.1
Menurut Jimly Asshiddiqie (2011:198) sebagaimana
dikutip Apik Gandamana (2019), prinsip-prinsip demokrasi Pancasila adalah
kebebasan atau persamaan (freedom/equality), kedaulatan rakyat (people’s
sovereignity), dan pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab. Adapun
penjelasan dari prinsip-prinsip demokrasi Pancasila tersebut adalah :
1)
Kebebasan atau
persamaan (freedom/equality)
Kebebasan/persamaan
adalah dasar demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kamajuan dan
memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa pembatasan dari penguasa.
Dengan prinsip persamaan semua orang dianggap sama, tanpa dibeda-bedakan dan
memperoleh akses dan kesempatan bersama untuk mengembangkan diri sesuai dengan
potensinya. Kebebasan yang dikandung dalam demokrasi Pancasila ini tidak
berarti free fight liberalism yang tumbuh di Barat, tapi kebebasan yang tidak
mengganggu hak dan kebebasan orang lain.
2)
Kedaulatan Rakyat
(people’s sovereignity)
Dengan konsep kedaulatan
rakyat, hakikat kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk
kepentingan rakyat. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal. Pertama, kecil
kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, sedangkan kedua, terjaminya
kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan. Perwujudan lain konsep
kedaulatan adalah pengawas oleh rakyat. Pengawasan dilakukan karena demokrasi
tidak mempercayai kebaikan hati penguasa.
3)
Pemerintahan yang
terbuka dan bertanggung jawab
a) Dewan Perwakilan
Rakyat yang representatif
b) Badan
kehakiman/peradilan yang bebas dan merdeka
c) Pers yang bebas
d) Prinsip negara hukum
e) Sistem dwi partai atau
multi partai
f) Pemilihan umum yang
demokratis
g) Prinsip mayoritas
h) Jaminan akan hak-hak
dasar dan hak-hak minoritas.
Sementara menurut Dwi Sulisworo DKK, prinsip-prinsip
demokrasi yang berlaku universal antara lain:
a.
Adanya pembagian
kekuasaan
Pembagian kekuasaan dalam negara berdasarkan prinsip
demokrasi, dapatmmengacu pada pendapat John Locke mengenai trias politica.
Kekuasaan negara terbagi menjadi 3 bagian, yaitu eksekutif, legislatif, dan
yudikatif. Ketiga lembaga tersebut memiliki kesejajaran sehingga tidak dapat
saling menguasai.
b. Pemilihan
umum yang bebas
Kedaulatan
tertinggi dalam negara demokrasi berada di tangan rakyat. Namun tentunya,
kedaulatan tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung oleh setiap individu.
Kedaulatan tersebut menjadi aspirasi seluruh rakyat melalui wakil-wakil rakyat
dalam lembaga legislatif. Untuk menentukan wakil rakyat, dilakukan pemilihan
umum. Dalam pelaksanaannya, setiap warga masyarakat memiliki kebebasan untuk
memilih wakil yang dikehendaki. Tidak dibenarkan adanya pemaksaan pilihan dalam
negara demokrasi. Selain memilih wakil rakyat, pemilihan umum juga dilakukan
untuk memilih presiden dan wakil presiden. Rakyat memiliki kebebasan untuk
memilih pemimpin negara.
c. Manajemen yang terbuka
Untuk mencegah terciptanya negara yang
kaku dan otoriter, rakyat perlu diikutsertakan dalam menilai pemerintahan. Hal
tersebut dapat terwujud apabila pemerintah mempertanggungjawabkan pelaksanaan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatannya di hadapan rakyat.
d. Kebebasan individu
Dalam demokrasi, negara harus menjamin
kebebasan warga negara dalam berbagai bidang. Misalnya, kebebasan mengungkapkan
pendapat, kebebasan berusaha, dan sebagainya. Namun tentunya, kebebasan
tersebut harus dilakukan dengan bertanggung jawab. Perlu diingat bahwa
kebebasan satu orang akan dibatasi oleh kebebasan orang lain. Dengan demikian, setiap
masyarakat dapat melakukan kebebasan yang dijamin undangundang dengan tidak
merugikan kepentingan orang lain.
e. Peradilan yang bebas
Melalui pembagian kekuasaan, lembaga
yudikatif memiliki kebebasan dalam menjalankan perannya. Lembaga ini tidak
dapat dipengaruhi lembaga negara yang lain. Dalam praktik kenegaraan, hukum
berada dalam kedudukan tertinggi. Semua yang bersalah di hadapan hukum, harus mempertanggungjawabkan
kesalahannya.
f.
Pengakuan hak minoritas
Setiap negara memiliki keanekaragaman
masyarakat. Keberagaman tersebut dapat dilihat dari suku, agama, ras, maupun
golongan. Keberagaman dalam suatu negara menciptakan adanya istilah kelompok mayoritas
maupun kelompok minoritas. Kedua kelompok memiliki hak dan kewajiban yang sama
sebagai warga negara. Untuk itu, negara wajib melindungi semua warga negara
tanpa membeda-bedakan satu sama lain.
g. Pemerintahan yang berdasarkan hukum
Dalam kehidupan bernegara, hukum memiliki
kedudukan tertinggi. Hukum menjadi instrumen untuk mengatur kehidupan negara.
Dengan demikian negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan.
h. Supremasi hukum
Penghormatan terhadap hukum harus
dikedepankan baik oleh pemerintah maupun rakyat. Tidak terdapat
kesewenang-wenangan yang bisa dilakukan atas nama hukum. Oleh karena itu,
pemerintahan harus didasari oleh hukum yang berpihak pada keadilan.
i.
Pers yang bebas
Dalam sebuah negara demokrasi, kehidupan
dan kebebasan pers harus dijamin oleh negara. Pers harus bebas menyuarakan hati
nuraninya terhadap pemerintah maupun diri seorang pejabat.
j.
Beberapa partai politik
Partai politik menjadi wadah bagi warga
negara untuk menyalurkan aspirasi politiknya. Setiap warga negara memiliki
kebebasan untuk memilih partai politik yang sesuai dengan hati nuraninya. Maka
dari itu, mulai bergulirnya reformasi, negara memberikan kebebasan bagi semua
warga negara untuk mendirikan partai politik. Pada tahun 1999, dilaksanakan
pemilihan umum multipartai pertama kali sejak Orde Baru. Mulai Pemilu 1999,
setiap partai politik memiliki asas sesuai dengan perjuangan politik
masing-masing. Tidak lagi dikenal asas tunggal bagi setiap partai politik.
Namun tentunya, pendirian partai politik harus sesuai dengan peraturan yang
ada. Selain itu, warga negara tidak diperbolehkan mendirikan partai dengan asas
maupun ideologi yang dilarang oleh undang-undang.
Prinsip-prinsip negara demokrasi yang
telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis
sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan
tolok ukur untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu
negara. Tolok ukur tersebut meliputi empat aspek, yaitu:
1.
Masalah
pembentukan negara
Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan
kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum
dipercaya sebagai salah satu instrument penting yang dapat mendukung proses
pembentukan pemerintahan yang baik.
2.
Dasar kekuasaan
negara
Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan
serta pertanggungjawabannya secara langsung kepada rakyat.
3.
Susunan kekuasaan
negara
Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara
distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu
tangan.
4.
Masalah kontrol
rakyat
Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang
diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.
Negara kita, prinsip-prinsip demokrasi telah disusun sesuai dengan
nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat, meski harus dikatakan baru sebatas
demokrasi prosedural, dalam proses pengambilan keputusan lebih mengedepankan
voting ketimbang musyawarah untuk mufakat, yang sejatinya merupakan asas asli demokrasi
Indonesia. Praktek demokrasi ini tanpa dilandasi mental state yang berakar dari
nilai-nilai luhur bangsa merupakan gerakan omong kosong belaka. (Agustam,
2011:83).
Comments
Post a Comment
punya komentar? tuangkan di sini