Indonesia yang
terletak sebagai daerah kepulauan dan diantara lempeng tektonik serta berada di
daerah deretan gunung berapi, maka tak heran bahwa negara Indonesia banyak yang
menjuluki sebagai “super market“ bencana. Apabila dianalogikan sebagai sebuah
super market, dimana setiap orang mencari kebutuhan untuk pemenuhan kebutuhan
pangan, sandang dan papan. Akan tetapi, konotasi yang terkandung dalam kalimat
“super market” tersebut melambangkan bahwa dibalik keindahan panorama Indonesia
yang memukau terletak sumber risiko ancaman yang beragam yang bisa dipilih atau
bahkan muncul sewaktu-waktu, bukan hanya bencana alam, melain ancaman bencana
lain yang diakibatkan dari perubahan iklim dan cuaca karena ulah manusia sendiri terhadap
lingkungan maupun peristiwa konflik sosial yang diakibatkan dari keberagaman
suku bangsa di Negara kita. Maka perlu sadar, bahwa negara yang kita huni
merupakan negara yang berisiko terhadap ancaman bencana.
Kelembagaan dapat ditinjau dari sisi formal dan non formal. Secara
formal, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan focal point
lembaga pemerintah di tingkat pusat. Sementara itu, focal point penanggulangan
bencana di tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD).
A.
BNPB
1.
VISI BNPB
Ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana.
2.
MISI BNPB
a.
Melindungi bangsa dari ancaman
bencana melalui pengurangan risiko
b.
Membangun sistem penanggulangan
bencana yang handal
c.
Menyelenggarakan penanggulangan
bencana secara terencana, terpadu, terkoordinir, dan menyeluruh.
3.
TUGAS BNPB
a.
Memberikan pedoman dan pengarahan
usaha penanggulangan bencana
b.
Menetapkan standardisasi dan
kebutuhan PB
c.
Menyampaikan informasi kepada
masyarakat
d.
Melaporkan penyelenggaraan PB kepada
Presiden setiap bulan
e.
Menggunakan dan mempertanggungjawaban
sumbangan/bantuan nasional & internasional
f.
Mempertanggungjawaban penggunaan
anggaran
g.
Melaksanakan kewajiban lain sesuai
peraturan perundangan
h.
Menyusun pedoman pembentukan BPBD
klik2
B.
BPBD
Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah non-departemen
yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun
Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan
Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana. BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 8 Tahun 2008, menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana
Penanganan Bencana (Satkorlak) di tingkat Provinsi dan Satuan Pelaksana
Penanganan Bencana (Satlak PB) di tingkat Kabupaten/Kota, yang keduanya
dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005.
1.
VISI
“Terwujudnya Penanggulangan Bencana Secara Cepat, Tepat, Efektif
dan Efisien.”
2.
MISI
a.
Meningkatkan kemampuan kelembagaan
pemerintah serta partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana.
b.
Meningkatkan sarana dan prasarana pelaksanaan,
koordinasi dan komando dalam penanggulangan bencana.
c.
Meminimalkan korban jiwa dan
kerugian harta benda akibat terjadinya
bencana.
3.
TUJUAN
Tujuan dari penanganan bencana antara lain adalah untuk :
a.
Memberikan perlindungan kepada
masyarakat dari ancaman bencana;
b.
Menyelaraskan peraturan
perundang-undangan yang sudah ada;
c.
Menjamin terselenggaranya
penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan
menyeluruh;
d.
Menghargai budaya lokal;
e.
Membangun partisipasi dan kemitraan
publik serta swasta;
f.
Mendorong semangat gotong royong,
kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan
g.
Menciptakan perdamaian dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam penanganan
penyelenggaraan penanggulangan bencana.
4.
TUGAS
BPBD Provinsi mempunyai tugas :
a.
menetapkan pedoman dan pengarahan
terhadap usaha penang gulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, pe
nanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
b.
menetapkan standarisasi serta
kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
c.
menyusun, menetapkan, dan
menginformasikan peta rawan bencana;
d.
menyusun dan menetapkan prosedur
tetap penanganan bencana;
e.
melaporkan penyelenggaraan
penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi
normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
f.
mengendalikan pengumpulan dan
penyaluran uang dan barang;
g.
mempertanggungjawabkan penggunaan
anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
h.
melaksanakan kewajiban lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
i.
Penetapan pedoman dan pengarahan
terhadap usaha penanggulang an bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana.
5.
FUNGSI
fungsi BPBD Provinsi, yaitu :
a.
perumusan dan penetapan kebijakan
penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan
tepat, efektif dan efisien; dan
b.
pengkoordinasian pelaksanaan
kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
c.
penyusunan pedoman operasional
terhadap penanggulangan bencana
d.
penyampaian informasi kegiatan
penanggulangan bencana kepada masyarakat;
e.
penggunaan dan pertanggungjawaban
sumbangan / bantuan;
f.
pelaporan penyelenggaraan
penanggulangan bencana.
g.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Gubernur.
klik3
C.
FORUM
FLATFORM NASIONAL
Platform
Nasional Pengurangan Risiko Bencana Indonesia (Planas PRB Indonesia) adalah
sebuah forum independen yang dibentuk untuk mendorong serta memfasilitasi kerjasama
antar berbagai pihak dalam upaya pengurangan risiko bencana di Indonesia.
Planas PRB Indonesia berupaya mewadahi semua kepentingan terkait kebencanaan,
serta membantu menyelaraskan berbagai kebijakan, program dan kegiatan PRB di
tingkat pusat, agar dapat mendukung tercapainya tujuan-tujuan PRB Indonesia dan
terwujudnya ketahanan dan ketangguhan bangsa terhadap bencana. Planas PRB
Indonesia juga dibentuk untuk mendukung Indonesia dalam mewujudkan komitmennya
untuk melaksanakan Kerangka Aksi Hyogo (KAH).
Planas PRB
Indonesia menjadi suatu forum lintas pelaku di tingkat nasional yang
memfasilitasi pertukaran informasi tentang program-program dan
kegiatan-kegiatan PRB yang dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan
termasuk memantau keterkaitan program dan kegiatan tersebut dengan KAH. Di
samping itu Planas PRB juga menjalankan fungsi-fungsi
advokasi isu PRB serta kemitraan dan kerjasama strategis di tingkat nasional,
Planas PRB mendorong pencarian kiat-kiat adaptasi, implementasi dan penguatan
komitmen terhadap KAH, serta mendorong konsensus dan konsultasi, baik di
tingkat pusat maupun daerah. Planas PRB
secara formal didirikan pada bulan
April tahun 2009 berdasarkan prakarsa
banyak pihak terhadap kesadaran bahwa Indonesia membutuhkan suatu wahana
untuk memadukan wawasan pemerintah dan para pemangku kepentingan penanggulangan
bencana.
1.
VISI
Terciptanya ketahanan dan ketangguhan bangsa terhadap bencana.
2.
MISI
Meningkatkan keikutsertaan serta tindakan terpadu berbagai pemangku
kepentingan dan pelaku dalam rangka
pengarusutamaan PRB ke dalam kebijakan-kebijakan,
perencanaan, dan program-program pembangunan. Untuk melaksanakan misinya,
Planas PRB melakukan kegiatan :
a. Mendorong
kesadaran tentang pengurangan risiko bencana.
b. Mendorong
pengetahuan dan keterampilan tentang pengurangan risiko bencana.
c. Mendorong partisipasi dalam pengurangan risiko bencana.
d. Memastikan
sumberdaya yang cerdas dan maksimal dalam melakukan pengurangan risiko bencana.
e. Membangun
jejaring untuk pengurangan risiko bencana.
3.
TUJUAN
a.
Mengkoordinasikan kegiatan pengurangan risiko bencana yang
dilakukan oleh seluruh pemangku
kepentingan serta komunitas di tingkat nasional serta mendorong kerja sama efektif antar pihak secara
nasional dalam kegiatan
pengurangan risiko bencana.
b.
Mengarusutamakan dan memfasilitasi pengurangan risiko bencana secara
partisipatif dalam perencanaan, kebijakan, dan program-program pembangunan di
tingkat nasional.
c.
Mewujudkan upaya pengurangan risiko
bencana yang memiliki sumber daya lebih baik, efektif, terpadu antar pemangku
kepentingan di tingkat nasional.
d.
Mendorong partisipasi aktif
komunitas, para pengambil keputusan, perencana dan pelaku pembangunan.
e.
Menjadi wadah untuk saling bertukar
informasi, pengalaman, hasil
pembelajaran dan praktek baik
serta membangun dan meningkatkan
hubungan antar pelaku pengurangan risiko bencana di tingkat akar rumput sampai
global.
4.
FUNGSI
Planas dibentuk untuk memungkinkan para pemangku kepentingan
bersama –sama melaksanakan fungsi-fungsi kolektif yaitu sebagai berikut:
a.
Planas PRB sebagai wahana penganjur
upaya-upayaPRB oleh para pihak sesuai dengan amanat-amanat UU PB beserta
kebijakan-kebijakan turunannya.
b.
Planas PRB merupakan focal point di
tingkat regional maupun global.
c.
Planas PRB sebagai suatu penyambung
para pihak untuk berinteraksi satu-sama lain untuk memberikan sumbangsih dalam
penyusunan kebijakan nasional dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional PRB,
terutama dalam rangka memastikan terintegrasikannya prioritas-prioritas PRB ke
dalam rencana-rencana pembangunan, dan oleh karenanya mendapatkan alokasi
sumberdaya, pada tataran nasional dan daerah.
d.
Planas PRB sebagai wahana penyelaras
berbagai upaya PB/PRB dimana melalui konsultasi dan pembinaan konsensus para
pihak dapat menemukan kiat-kiat untuk mengoptimalkan investasi waktu, tenaga
dan sumberdaya para pemangku kepentingan, termasuk di dalam fungsi ini adalah
mempertemukan para penggagas, penyelenggara dan para pendukung (termasuk donor)
kegiatan-kegiatan PRB.
e.
Planas PRB sebagai sarana pembahas
issue dan agenda PRB berbagai pemangku kepentingan untuk menghasilkan
advis-advis kebijakan dan strategis kepada para penyelenggara PRB.
f.
Planas PRB sebagai wahana pemantau dan penilai kemajuan
pencapaian tujuan-tujuan strategis KAH.
klik4
D.
FORUM
PENGURANGAN RESIKO BENCANA
Forum
Pengurangan Risiko Bencana adalah Forum atau wadah yang menyatukan organisasi
pemangku kepentingan (multi stakeholders) Daerah di Indonesia yang bergerak
dalam mendukung upaya-upaya pengurangan risiko bencana ( PRB) di w ilayah
tersebut. Sebagai Platform Pengurangan Risiko Bencana di tingkat
provinsi/Kota/Kab yang menyediakan mekanisme koordinasi untuk meningkatkan
kolaborasi & koordinasi berbagai pemangku kepentingan dalam keber lanjutan
aktivitas-aktivitas PRB melalui proses konsultatif dan partisipatif yang
selaras dengan pelaksanaan kerangka kerja PRB sebagaimana ditetapkan kebijakan
nasional.
Sejalan dengan
cita-cita nasional untuk menjadi komunitas yang tangguh terhadap bencana, Forum
Pengurangan Risiko Bencana Daerah melaksanakan misi yang diilhami oleh
nilai-nilai kemanusiaan guna mewujudkan komunitas Daerah yang tangguh terhadap
bencana. Berdasarkan keyakinan tersebut, Forum Pengurangan Risiko Bencana
Daerah memberikan kontribusi dalam pengurangan risiko bencana melalui advokasi,
pengawasan, fasilitasi dan konsultasi yang memungkinkan terjadinya
pengarusutamaan pengurangan r isiko bencana bagi semua pemangku kepentingan
menuju komunitas yang tanggap dan tahan bencana. Pada waktu didirikan Forum
Pengurangan Risiko Bencana Daerah menjadi bagian dari Platform Nasional
Pengurangan Risiko Bencana (PLANAS PRB).
E.
PUSAT
VULKANOLOGI DAN MITIGASI BENCANA GEOLOGI
1.
TUGAS PVMBG
Memiliki tugas untuk melaksanakan penelitian, penyelidikan,
perekayasaan dan pelayanan di bidang vulkanologi dan mitigasi bencana geologi.
2.
FUNGSI PVMBG
a.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi
Bencana Geologi menyelenggarakan fungsi:
b.
Penyiapan penyusunan kebijakan
teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta rencana dan program di
bidang vulkanologi dan mitigasi bencana geologi;
c.
Pelaksanaan penelitian,
penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik dan analisis risiko bencana
geologi, serta peringatan dini aktivitas gunungapi dan potensi gerakan tanah
dan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana geologi;
d.
Pembinaan jabatan fungsional
pengamat gunungapi;
e.
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik dan
analisis risiko bencana geologi, serta peringatan dini aktivitas gunungapi dan
potensi gerakan tanah dan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana
geologi; dan
f.
Pelaksanaan administrasi Pusat
Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.
F.
PALANG
MERAH INDONESIA
Palang Merah
Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang
bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan.
Beberapa
tujuannya adalah :
a.
Meningkatkan kapasitas sumber daya
organisasi PMI di berbagai tingkatan, baik sumber daya manusia dan sarana
prasarana yang diperlukan dalam operasi penanganan bencana di seluruh wilayah
Indonesia.
b.
Meningkatkan ketahanan masyarakat
untuk mengurangi risiko dan dampak bencana serta penyakit.
G.
DEPARTEMEN
KEHUTANAN, DITJEN PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Direktorat
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis
dan evaluasi bimbingan teknis, dan supervise pelaksanaan urusan di daerah
bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Memiliki fungsi
dalam hal kebijakan pencegahan,
penanggulangan, sistem kemitraan dan masyarakat peduli api, tenaga dan sarana
prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Comments
Post a Comment
punya komentar? tuangkan di sini